Kejari Parepare Eksekusi Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 2

    Kejari Parepare Eksekusi Terduga Korupsi Dana BOS SMAN 2

    PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare melaksanakan tahap II dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 2 Parepare tahun anggaran 2018 Jumat (14/1/2022). 

    Kasi Pidsus Kejari Parepare, Andi Muh Dahril menyampaikan, perkara dugaan korupsi dana BOS tersebut melibatkan mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Drs. palamui R sebagai terdakwa. 

    " Prosesnya sudah tahap II, tersangka kita sudah kita tahan sementara di Lapas karena ditemukan ada kerugian negara sekitar Rp. 300 juta, dari pertanggungjawaban fiktif dan ganda, " ujarnya didampingi Kasi BB Kejari Parepare, Tegur Sukemi

    Menurut dia terdakwa dijerat pasal 2, 3 dan 9 UU Tipikor. Kejaksaan punya kewenangan menahan 20 hari kedepan. Saat ini prosesnya sementara menunggu berkas dilengkapi untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Makassar. 

    " Kita melihat terdakwa berupaya ingin memulihkan kerugian negara. Dimana total anggaran dana BOS tersebut sekitar Rp. 1, 5 miliar dan hasil audit BPK kerugiannya sekitar Rp. 303 juta, " tandanya. ( Nur Arif) Parepare Sulsel

    PAREPARE | SULSEL
    MUH. NUR ARIF

    MUH. NUR ARIF

    Artikel Sebelumnya

    Kunjungan Anggota Komisi V DPR RI Hamka...

    Artikel Berikutnya

    Walikota Parepare Terima Bantuan Bus Sekolah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    Dekat di Hati Masyarakat, Satgas Yonif 115/ML Membina Kemampuan Bola Voli Masyarakat Kampung Yambi
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacara Pembukaan Kemah Bakti dan Sosialisasi Krida Saka Dirgantara
    KAHMI Sulsel Bakal Gelar Serial FGD, Cari Solusi Komprehensif Atasi Banjir dan Longsor

    Ikuti Kami